bajalinks.com – Penolakan terhadap regulasi transportasi daring tengah bergema di kalangan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas berbagai skema baru, termasuk rencana menjadikan pengemudi sebagai karyawan tetap dan penerapan potongan komisi sebesar 10%. Mayoritas pengemudi menolak skema tersebut, dengan alasan bahwa kebijakan itu dapat merugikan pendapatan mereka.
Seorang pengemudi bernama Buya menekankan bahwa potongan 10% akan berdampak pada penghasilan mitra, karena akan mengurangi insentif seperti bonus dan promo. “Status karyawan akan mengharuskan adanya batasan usia, pendidikan, dan jam kerja yang tidak sejalan dengan kondisi pekerjaan kami,” ujarnya.
Irwansyah, pengemudi lainnya, menambahkan bahwa fleksibilitas adalah salah satu ciri utama pekerjaan ini, dan perubahan status menjadi karyawan tetap akan menghilangkan hal tersebut. “Kami bergantung pada fleksibilitas, dan syarat-syarat tersebut akan sangat menyusahkan,” tuturnya.
Sebagai bentuk protes, ratusan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, menuntut agar potongan komisi 10% dan status karyawan ditolak. Aksi ini diikuti oleh pengemudi dari berbagai platform seperti Grab, Gojek, dan ShopeeFood, yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak juga melaksanakan aksi besar di kawasan Monas, Jakarta, dengan tuntutan yang sama. Perwakilan pengemudi, Ahmad Bakrie, menegaskan bahwa mereka ingin memastikan keadilan dalam setiap kebijakan yang akan diterapkan, agar semua pihak dapat memperoleh manfaat secara merata.
Dengan adanya dinamika ini, perhatian masyarakat terhadap isu kesejahteraan pengemudi ojol semakin meningkat, mendorong sejumlah pihak untuk mengkaji ulang regulasi yang diusulkan.