bajalinks.com – Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi topik hangat dalam diskusi pemerintah yang bertujuan membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah peserta dengan penghasilan Rp3,5 juta akan mendapatkan pemutihan.
Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, mengusulkan agar pemutihan ini menyasar peserta dengan penghasilan di desil 6, yaitu antara Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta. Dia menjelaskan bahwa kelompok ini mengalami dilema ketika harus melunasi tunggakan, mengingat kondisi ekonomi mereka yang mungkin sudah cukup sulit. Dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Zainul meminta agar pertimbangan ini dikaji lebih dalam, bahkan mengusulkan untuk menambah satu desil lagi.
Namun, pemerintah menetapkan bahwa pemutihan iuran akan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 hingga 5, yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin menurut data kesejahteraan nasional. Keputusan ini menunjukkan bahwa pembahasan soal perluasan cakupan pemutihan masih dalam tahap kajian untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan yang terjebak dalam kesulitan finansial, sehingga dapat terus menikmati akses layanan kesehatan yang diperlukan. Pemutihan ini diharapkan bisa meringankan beban para peserta yang terdampak krisis ekonomi, meski spekulasi mengenai penghasilan yang bisa mendapatkan manfaat masih menjadi perdebatan.