bajalinks.com – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi dalam industri pupuk nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto, menyatakan bahwa perubahan skema subsidi dari cost plus menjadi marked to market diharapkan dapat mendukung efisiensi dan transparansi di sektor ini. Menurutnya, penerapan skema cost plus margin selama 56 tahun telah menghambat revitalisasi dan pembangunan pabrik baru yang lebih efisien.
“Komisi IV DPR RI menyambut baik Perpres ini, karena skema sebelumnya telah menyebabkan banyak inefisiensi,” ujar Panggah dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa margin efektif bagi perusahaan pupuk saat ini hanya berkisar 4%, yang tidak cukup untuk mengembangkan pabrik tua yang sebagian besar sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Perubahan kebijakan ini penting, karena tanpa adanya perbaikan, kemampuan industri pupuk untuk berkembang akan terancam. Panggah menekankan bahwa sektor pupuk juga berperan dalam pengembangan industri kimia lainnya, yang krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan industri pupuk akan mendapat kesempatan baru untuk berinvestasi dan berinovasi, mendukung tidak hanya pertanian tetapi juga rantai nilai industri yang lebih luas.