bajalinks.com – Proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan oleh Juda Agung berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Dalam penjelasannya, Misbakhun menyebutkan bahwa tiga nama yang diajukan sebagai calon Deputi Gubernur BI meliputi Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Ketiga nama tersebut merupakan rekomendasi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Rekomendasi dilakukan sesuai dengan kewenangan Gubernur BI dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Misbakhun menekankan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi dalam proses ini. “Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026).
Dia juga mengingatkan bahwa alur pengisian pimpinan BI diatur secara tegas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia. Aturan tersebut mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam kerangka hukum tersebut, DPR berperan melakukan pengawasan melalui proses fit and proper test untuk memastikan kualifikasi dan integritas para calon.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjaga independensi Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas moneter, sekaligus memastikan pilihan yang tepat untuk posisi strategis di lembaga tersebut.