bajalinks.com – Fatwa Muhammadiyah mengenai aset kripto belakangan ini telah menjadi sorotan, terutama dalam konteks penggunaannya sebagai instrumen investasi. Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai aset digital yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam. Hal ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memanfaatkan kripto dalam aktivitas investasi.
Namun, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga yang tinggi serta potensi kerugian yang dapat ditimbulkan dalam transaksi. Dalam konteks ini, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyatakan bahwa fatwa ini memberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat Muslim tentang posisi kripto dalam ekonomi syariah. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai karakteristik kripto dan manajemen risiko investasi sangatlah penting.
Fatwa ini juga merinci aktivitas yang diperbolehkan, seperti investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Di sisi lain, beberapa praktik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti perdagangan berjangka, trading dengan utang berbunga, serta manipulasi pasar dinyatakan dilarang.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sekitar 242 juta jiwa, kehadiran fatwa ini sangat relevan dan memberikan kejelasan atas wacana hukum terkait aset kripto di Indonesia. Dengan adanya panduan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital dapat meningkat, seiring dengan perkembangan ekosistem kripto di tanah air.