bajalinks.com – Gaji PPPK paruh waktu di Indonesia untuk tahun 2026 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. Gaji ini merupakan acuan sebesar minimum bagi tenaga kerja yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji pokok minimal ini setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah masing-masing.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan gaji PPPK paruh waktu tertinggi, dengan UMP yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 untuk tahun 2026, naik dari Rp5.396.760 sebelumnya. Sebaliknya, daerah dengan gaji terendah adalah Jawa Tengah, yang memiliki UMP sebesar Rp2.317.386. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status, hak, serta perlindungan sosial yang layak bagi tenaga non-ASN, diharapkan dapat menjadi langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan adil.
Sebagai bagian dari skema pembayaran, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan meskipun nominalnya proporsional sesuai dengan jam kerja yang biasanya 4 jam per hari. Tunjangan yang diberikan meliputi Tunjangan Kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan, serta Tunjangan Keluarga dan Pangan untuk pasangan dan anak, termasuk tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang atau beras. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja paruh waktu di Indonesia.