bajalinks.com – Gaji TKI di Korea menjadi topik yang menarik bagi banyak tenaga kerja Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri. Korea Selatan dikenal sebagai salah satu tujuan favorit bagi pekerja imigran, yang berambisi mencari penghasilan yang lebih baik.
Menurut hasil analisis terbaru, upah minimum resmi di Korea Selatan untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 10.320 won per jam. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Ketentuan ini penting untuk diketahui oleh para calon TKI, karena berdampak langsung pada estimasi penghasilan yang dapat mereka terima.
Dalam rincian lebih lanjut, upah minimum yang berlaku menyatakan bahwa setiap pekerja akan memperoleh 82.560 won per hari, berdasarkan perhitungan 8 jam kerja. Jika dihitung per bulan, penghasilan yang bisa didapatkan adalah 2.156.880 won, berdasarkan total jam kerja selama 209 jam.
Ketertarikan untuk bekerja di Korea Selatan bukan hanya disebabkan oleh besarnya gaji, tetapi juga oleh berbagai fasilitas serta kesempatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan di negara tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang struktur upah, calon TKI diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak mengenai pilihan pekerjaan mereka di luar negeri.
Dengan kondisi ini, para pekerja diharapkan mampu memperhitungkan segala risiko dan manfaat selama bekerja di luar negeri. Keputusan untuk merantau tidaklah mudah, sehingga informasinya harus dipertimbangkan secara matang agar para TKI dapat beradaptasi dan sukses dalam menjalani pekerjaan mereka.