bajalinks.com – Harta kekayaan eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, menarik perhatian setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melakukan penyidikan terhadap AKBP Didik yang kini berstatus non-aktif. Komitmen Polri dalam memberantas isu narkoba, termasuk di kalangan anggotanya sendiri, tetap ditekankan. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun internal Polri.
Dalam konteks ini, harta kekayaan Didik Putra Kuncoro juga menjadi sorotan. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), eks Kapolres Bima ini tercatat memiliki harta mencapai Rp1,48 miliar. Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp270 juta yang terletak di Mojokerto dengan luas 120 m², serta kendaraan bermotor, termasuk mobil Honda CRV 2018 senilai Rp400 juta dan Pajero Sport 2021 seharga Rp550 juta.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani keanggotaan institusi kepolisian yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Polri berupaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang melanggar.