bajalinks.com – Harta kekayaan Siti Nurbaya Bakar, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjadi perhatian publik setelah rumahnya digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Siti Nurbaya, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang dilakukan dan merupakan langkah penting dalam penyidikan yang sedang berjalan. “Saya benarkan ada penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah eks Menhut Siti Nurbaya,” ujarnya.
Di tengah penyidikan ini, harta kekayaan Siti Nurbaya turut menjadi sorotan publik. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan menteri tersebut memiliki total kekayaan yang mencapai sekitar Rp6 miliar. Dari jumlah tersebut, tanah dan bangunan menjadi komponen utama kekayaannya, yang mencapai Rp4,42 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah seluas 721 m² di Bandar Lampung, yang diperoleh melalui hibah tanpa akta senilai Rp1,44 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 324,4 m² di Bogor yang bernilai Rp2,97 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara terkait integritas dan kekayaan mereka terus dilakukan. Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul kekayaan yang dimiliki oleh Siti Nurbaya dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.