bajalinks.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan empat regulasi untuk mendukung perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam sektor kehutanan, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar karbon.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, saat peluncuran di Paviliun Indonesia pada COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan meliputi revisi Permen 7/2023 mengenai prosedur perdagangan karbon, serta peraturan lain yang mencakup zonasi hutan, perhutanan sosial, dan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. “Keempat regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memastikan pasar karbon yang kredibel dan inklusif,” imbuhnya.
Terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dianggap sebagai tonggak penting dalam menegaskan peran sektor kehutanan dalam penyediaan kredit karbon. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat pasar karbon mendukung pencapaian target iklim nasional serta memberikan keuntungan bagi masyarakat, melalui praktik perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Kemenhut juga mencatat kemajuan signifikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emissions Trading Association (IETA) pada Oktober 2025, yang akan memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global dan mendorong partisipasi sektor swasta.
Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan nasional mengenai ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan, Kemenhut meluncurkan lima program unggulan. Program tersebut di antaranya adalah digitalisasi layanan untuk meningkatkan transparansi, pengelolaan hutan yang adil, dan kebijakan satu peta untuk mengurangi konflik lahan. Transformasi kebijakan ini telah menghasilkan penurunan luas kebakaran hutan yang signifikan dan memodernisasi taman nasional di Indonesia.
Kemenhut juga aktif dalam proyek restorasi hutan besar-besaran, seperti kemitraan senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas, yang diproyeksikan membuka lapangan kerja baru sekaligus melindungi gajah Sumatera.