bajalinks.com – Wajib Pajak di Indonesia diminta untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya langkah ini agar pelaporan SPT tahun pajak 2025 dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sosialisasi akan dilakukan secara masif untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalani proses pelaporan dengan sistem yang baru. “SPT tahun ini adalah yang pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Pada bulan Maret 2026, semua wajib pajak yang belum pernah menggunakan sistem ini diwajibkan untuk melaporkan SPT melalui Coretax,” ujarnya.
Yon menjelaskan bahwa aktivasi akun merupakan tahapan penting agar wajib pajak dapat mengakses, mengisi, dan mengirim SPT melalui Coretax. “Proses aktivasi akun sangat sederhana, hanya perlu menggunakan password dan passphrase. Hanya dengan beberapa langkah, wajib pajak sudah dapat mengaktifkan akunnya,” tambahnya.
Diharapkan setiap wajib pajak dapat segera menyelesaikan aktivasi agar tidak menghadapi kendala saat pelaporan. Dengan pengenalan sistem Coretax, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pelaporan yang dilakukan secara online diharapkan juga mampu mengurangi waktu dan mempercepat proses administrasi pajak.