bajalinks.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan segera diumumkan. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai UMP sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Yassierli menyatakan, “Jika bisa hari ini, kalau tidak, mungkin besok,” setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/12/2025).
Menaker menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh melalui sejumlah kebijakan yang telah diterapkan selama tahun lalu, seperti kenaikan upah sebesar 6,5% dan penerimaan Bantuan Hari Raya. Ia juga mencatat adanya diskon untuk iuran jaminan sosial, dan penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan 60% dari gaji selama enam bulan.
Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif. Penetapan UMP 2026 turut mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak yang diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang adil dan relevan dengan kondisi daerah.
Dengan pendekatan ini, Dewan Pengupahan Daerah diberikan kesempatan untuk menentukan angka UMP sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. “Kita tunggu saja, jika RPP ditandatangani besok, pengumuman akan segera dibuat,” tutupnya, menekankan harapannya bahwa keputusan ini akan menggembirakan para pekerja.