bajalinks.com – Rincian dan kisaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah diungkapkan. Pemerintah menyiapkan anggaran total sebesar Rp55 triliun untuk membiayai THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, serta anggota TNI dan Polri, termasuk pensiunan.
Pencairan THR ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan perhitungan yang mencakup seluruh komponen sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para pegawai negeri dan anggota institusi negara dalam rangka menyambut hari besar keagamaan.
Sesuai dengan aturan, besaran THR untuk Presiden ditentukan setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, Wakil Presiden menerima THR yang setara dengan empat kali gaji pokok tertinggi. Gaji pokok untuk pejabat tertinggi negara tersebut, yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan beberapa ketua lembaga lainnya, ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Pemberian THR ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri dalam menyambut Lebaran, yang diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas. Dengan adanya THR ini, diharapkan juga dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang perayaan Lebaran yang semakin dekat. Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian kepada ASN dan lembaga negara, serta mematuhi peraturan yang ada.