bajalinks.com – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara secara serentak mengundurkan diri pada hari ini, menciptakan pertanyaan mengenai kelangsungan operasional OJK ke depannya. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu tugas dan fungsi lembaga ini dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sebagai langkah sementara, OJK menyebutkan bahwa tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner dan posisi lain yang relevan akan diisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK juga menekankan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik. Penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas diharapkan dapat menjadi pedoman dalam setiap proses kelembagaan. Keputusan untuk mundur ini diambil di tengah dinamika sektor keuangan yang kompleks, dan OJK bertekad untuk tetap menjalankan fungsinya secara efektif.
Pengunduran diri ini mengakibatkan beberapa pejabat tinggi OJK lainnya turut mengundurkan diri, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Keberlanjutan operasional OJK kini menjadi perhatian publik, mengingat peran vitalnya dalam lanskap ekonomi Indonesia.