bajalinks.com – Pinjaman online atau pinjol menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama terkait kemampuan mereka dalam melacak keberadaan nasabah. Maraknya kasus penagihan dari pinjol membuat banyak orang khawatir akan privasi dan keamanan data pribadi mereka. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah pinjol benar-benar mampu melacak lokasi nasabah?
Dalam konteks ini, pinjol tidak memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan nasabah secara real-time. Informasi lokasi yang dapat diakses oleh pinjol bergantung pada data yang diberikan oleh nasabah saat registrasi. Sementara pinjol yang terdaftar dan legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak dan galeri dari ponsel nasabah, situasi berbeda berlaku bagi pinjol ilegal yang tidak terdaftar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjol yang terdaftar yang dapat mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi handphone nasabah. Namun, akses tersebut tetap terbatasi dan diatur untuk melindungi privasi individu. Dalam hal niat penagihan, jika nasabah mengalami perlakuan tidak menyenangkan atau mengalami keterlambatan pembayaran, mereka disarankan untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk melindungi diri.
Penting bagi nasabah untuk memahami hak dan kewajiban mereka saat menggunakan layanan pinjaman online. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan smart dalam memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keamanan yang diperlukan.