bajalinks.com – Pinjaman online atau pinjol menjadi sarana yang populer bagi masyarakat yang mencari akses cepat ke dana. Namun, banyak yang terjebak dalam utang pinjol karena ketidakmampuan untuk melunasinya. Menariknya, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa utang pinjol dapat hangus setelah 90 hari tidak dibayar. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang dianggap tidak berlaku jika tidak dilunasi dalam waktu tersebut.
Walau demikian, peraturan ini tidak berarti bahwa nasabah bebas dari tanggung jawab. Penagihan langsung oleh penyelenggara pinjol dilarang setelah periode 90 hari, tetapi utang tersebut tetap harus dibayar. Jika nasabah tidak melunasi utangnya, mereka berisiko masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa menghambat upaya mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Nasabah yang mengalami situasi ini diingatkan untuk berkomunikasi dengan pihak pinjol guna menyelesaikan utang mereka. Selain itu, mereka juga dapat melaporkan utang yang sudah melewati batas waktu pembayaran kepada OJK, yang berwenang untuk melakukan investigasi dan tindakan lebih lanjut sesuai kebijakan.
Kesadaran mengenai risiko dan tanggung jawab dalam bertransaksi pinjol perlu ditingkatkan, agar masyarakat dapat menghindari jebakan utang yang berpotensi merugikan di kemudian hari.