bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan terkait ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin malam, 13 Oktober 2025, di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun belum memahami secara mendalam isi dari gugatan tersebut, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk menang dalam kasus ini, mengingat rekam jejaknya yang tidak pernah kalah dalam perkara serupa di pengadilan.
Gugatan tersebut berasal dari sembilan pegawai swasta yang menganggap pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak adil. Mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam permohonan mereka, para penggugat berargumen bahwa ketentuan yang ada bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2). Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menjamin hak atas kesejahteraan serta kepastian hukum bagi warga negara.
Purbaya menegaskan bahwa gugatan ini merupakan tantangan penting bagi pemerintah. Dalam konteks ini, ia menyatakan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan perpajakan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Penanganan gugatan ini akan berdampak besar pada regulasi perpajakan di Indonesia dan tentunya menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.