bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di platform e-commerce. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, pada sebuah jumpa pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini berada di kisaran pertumbuhan 5% secara tahunan. Menurut Bimo, rencana penerapan pajak seharusnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan agar pungutan tersebut dimulai pada Februari 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya memutuskan untuk menunggu hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6% sebelum melanjutkan implementasi pungutan pajak ini.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas dan pertumbuhan dalam sektor e-commerce yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Menurut Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, penundaan pajak ini adalah langkah hati-hati untuk memastikan bahwa para pedagang online tidak terbebani di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dalam konteks yang lebih luas, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai target yang diharapkan, Purbaya juga merencanakan untuk meningkatkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung keberlanjutan sistem kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, fokus utama pemerintah adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi sambil memastikan keadilan dalam pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional dan memberikan dukungan yang tepat kepada bisnis dalam menghadapi tantangan yang ada.