bajalinks.com – Syarat gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat diterima utuh tanpa potongan pajak menjadi fokus perhatian di tengah polemik yang berkembang mengenai pemajakan THR pada tahun 2026. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif pajak bagi kelompok pekerja tertentu, sehingga mereka dapat menerima THR secara penuh sesuai haknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan skema ini, para aparatur negara akan menerima THR tanpa adanya pemotongan pajak, sehingga mereka mendapatkan 100% dari nominal yang seharusnya diterima.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, terdapat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2026.
Beberapa sektor yang berhak menerima THR tanpa potongan pajak mencakup industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya di masa-masa sulit. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan di seluruh sector pekerja di Indonesia.