bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak produsen rokok ilegal untuk beralih ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan menawarkan tarif cukai khusus. Langkah ini diambil guna memfasilitasi para pelaku industri agar beroperasi secara legal. Purbaya menyatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan teratur.
Dalam keterangan persnya setelah rapat dengan Komite IV DPD di Jakarta pada Senin (3/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Desember 2025. Menurutnya, penawaran tarif yang bersahabat diharapkan dapat menarik produsen rokok ilegal untuk mendaftar dan beroperasi di dalam sistem yang lebih sah.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa jika para produsen tetap menolak untuk mengikuti aturan dan memilih untuk beroperasi di bawah tanah, maka pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. “Jika masih ada yang beroperasi secara ilegal, kita akan bertindak. Tidak ada kompromi dalam hal ini. Namun, mereka akan diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari industri yang legal terlebih dahulu,” tambahnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan sektor industri rokok di Indonesia, yang selama ini sering kali diwarnai oleh aktivitas produksi ilegal. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pendapatan negara dari pajak serta peningkatan berwirausaha dalam kerangka hukum yang ada.