bajalinks.com – Rincian tarif listrik subsidi hingga Desember 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana tarif untuk pelanggan non-subsidi dan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk kuartal IV 2025, yakni untuk bulan Oktober, November, dan Desember, memastikan tarif listrik tetap sama dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta dunia usaha.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan akses listrik yang andal dan terjangkau. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan kondisi ekonomi makro seperti inflasi dan harga energi.
Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi, mencakup masyarakat tidak mampu, industri kecil, dan UMKM, tetap pada angka yang sama. Sebagai contoh, untuk golongan R-1/TR daya 450 VA, tarifnya adalah Rp415 per kWh, sementara untuk golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA) adalah Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses energi, terutama penggunaan sumber energi terbarukan. Meskipun tarif tetap, upaya ini diharapkan dapat mendukung transisi energi nasional. Keputusan mengenai tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.