bajalinks.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan diperkirakan akan cair pada awal Maret 2026. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang mencari informasi terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR, meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi untuk pencairan tersebut.
Pencairan THR 2026 menjadi penting, mengingat kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran. Hal ini menjadikan THR bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan bagi PNS dan ASN, tetapi juga sebagai penunjang dalam memenuhi kebutuhan di momen yang penuh perayaan ini.
Menurut perkiraan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri dijadwalkan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Tanggal tersebut merupakan prediksi awal yang masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Namun, ramalan ini dapat memberikan gambaran awal bagi ASN mengenai kapan mereka dapat menerima THR.
Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Dengan demikian, apabila aturan ini diacu, THR PNS 2026 diperkirakan akan cair paling lambat pertengahan Maret.
Antusiasme ASN untuk mendapatkan THR jelas terlihat, dan mereka menantikan informasi resmi dari pemerintah. Pencairan THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Keputusan pemerintah dalam waktu dekat akan menjadi sorotan bagi banyak pihak, terutama bagi mereka yang tergantung pada tunjangan tersebut.