bajalinks.com – Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia terus bertambah, dengan tujuh institusi keuangan dilaporkan tutup sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil karena pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak berhasil melakukan penyehatan yang diperlukan.
Pencabutan izin usaha ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025, yang dikeluarkan pada 15 Desember 2025. Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses penyelesaian lebih lanjut. LPS menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta nasabah untuk tetap tenang serta mengikuti proses klaim yang akan diumumkan secara resmi.
Sepanjang tahun lalu, LPS mencatat telah menangani 26 BPR yang bermasalah. Dari jumlah itu, 23 BPR dilikuidasi, satu bank selamat melalui investor baru, dan dua lainnya masih dalam penanganan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada beberapa program strategis, termasuk persiapan program penjaminan polis asuransi yang baru akan diaktifkan sebelum 2028.
Daftar bank yang bangkrut lainnya selama tahun 2025 meliputi BPRS Gebu Prima di Medan dan BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan izin usaha kedua bank ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen. Situasi ini menjadi pengingat penting bagi nasabah untuk selalu waspada terhadap kesehatan keuangan bank tempat mereka menyimpan dana.