bajalinks.com – Tunjangan pensiunan Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan, menjadi sorotan setelah ia mengalami reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Meskipun telah tidak menjabat, Sri Mulyani tetap berhak atas tunjangan pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak finansial bagi mantan menteri dan janda/dudanya.
Sri Mulyani resmi digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Reshuffle ini tidak hanya menyangkut posisi Menkeu, tetapi juga melibatkan beberapa kementerian lainnya, termasuk Menko Polhukam, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyusun kembali tim di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.
Berdasarkan PP 50/1980, seorang menteri yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun. Perhitungan pensiun dilakukan dengan rumus 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan batas minimal 6% dan maksimal 75%. Dengan dasar pensiun yang ditetapkan, jika seorang menteri menjabat selama empat tahun dan memiliki dasar pensiun sebesar Rp10.000.000, maka ia dapat menerima pensiun bulanan sebesar Rp4.800.000, yang setara dengan 48% dari dasar pensiun tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepada mantan pejabat, meski dalam konteks perubahan posisi di kabinet. Pemberian tunjangan pensiun diharapkan dapat membantu kesejahteraan mantan menteri pasca masa jabatan mereka.