bajalinks.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru mengenai kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dilaksanakan dua kali dalam setahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggapi permintaan konsumsi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa kuota akan diberikan untuk periode enam bulan dan akan dievaluasi setelah itu berdasarkan kebutuhan.
Sebelumnya, skema pemberian kuota BBM subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Dalam konteks ini, Laode menjelaskan, pengalaman dari tahun 2025 menjadi dasar penetapan jangka waktu yang lebih panjang, yaitu enam bulan. “Kami belajar dari tahun lalu, di mana ada berbagai pendapat mengenai frekuensi kuota yang terlalu sering,” ujar Laode dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian ESDM pada Minggu, 8 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk memantau dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah berencana untuk memberikan kuota impor tambahan jika terjadi peningkatan kebutuhan. “Dengan penetapan enam bulan, kita memiliki waktu untuk menganalisis dan menerima usulan untuk perpanjangan kuota,” tambah Laode.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan SPBU swasta terhadap impor BBM, dan mendorong mereka untuk melakukan pembelian melalui PT Pertamina. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kemandirian dalam pengadaan BBM di seluruh SPBU.