bajalinks.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, mengonfirmasi bahwa kasus penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, telah berlanjut ke proses hukum. Situasi ini muncul sebagai respons terhadap laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2024 setelah terdeteksinya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam sebuah pernyataan, Okki mengungkapkan, “Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah kami menemukan bukti-bukti penyimpangan.”
BNI menunjukkan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berlangsung, sembari menghormati setiap langkah penyidikan. Hal ini menjelaskan upaya BNI dalam memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran tidak dibiarkan, melainkan ditindaklanjuti melalui jalur internal maupun hukum.
Dugaan penyimpangan ini mencakup berbagai aspek terkait penyaluran KUR di Jember. Penyidikan yang dilakukan juga melibatkan pemeriksaan internal BNI yang bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan. Dengan langkah-langkah tersebut, BNI berupaya memastikan bahwa tata kelola kredit tetap berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak BNI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menangani kasus ini, sehingga penyaluran kredit di masa depan dapat terjaga dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.