bajalinks.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali belum ditentukan secara resmi. Dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Juli 2026, Purbaya menyatakan bahwa kawasan yang telah dipertimbangkan, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dan KEK Sanur, tidak otomatis menjadi pilihan.
Purbaya menjelaskan bahwa penetapan lokasi PFII sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, berdasarkan Undang-Undang yang mengatur keberadaan PFII. Keputusan mengenai lokasi baru akan diambil setelah pemerintah mengevaluasi semua proposal yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
Dalam penjelasannya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa meskipun undang-undang menyatakan PFII tidak dapat didirikan di kawasan KEK, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mencari alternatif. “Jika memang lokasi terbaik ada di kawasan KEK, kita bisa mempertimbangkan perubahan status kawasan agar tidak ada tumpang tindih pengaturan,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pentingnya merumuskan lokasi yang strategis demi keberhasilan PFII, dan menambahkan bahwa pemerintah masih akan menunggu evaluasi proposal untuk menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, meski saat ini belum ada keputusan resmi, fleksibilitas dalam pengaturan kawasan tetap menjadi opsi yang mungkin diambil untuk mendukung pertumbuhan sektor finansial di Indonesia.