bajalinks.com – Wajib pajak di DKI Jakarta kini dapat memanfaatkan keringanan dalam menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan potongan sebesar 5% untuk tunggakan PBB-P2 yang berlaku dari tahun pajak 2021 hingga 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran bagi masyarakat.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, keringanan ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak yang berjalan, tetapi juga untuk tunggakan tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB-P2 periode tersebut dapat menyelesaikan tunggakan dengan lebih mudah, terutama menjelang akhir tahun.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak daerah yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Morris pada Rabu (29/7/2026). Potongan sebesar 5% akan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan antara 1 April hingga 31 Desember 2026, memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan ini.
Morris menambahkan bahwa wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan potongan ini. Keringanan akan diberikan secara otomatis saat proses pembayaran PBB-P2 dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan tanggung jawab pajaknya.
Dengan demikian, diharapkan angka tunggakan PBB-P2 dapat berkurang dan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.