bajalinks.com – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Harga emas per gram turun sebesar Rp9.000, menjadi Rp2.613.000 dari sebelumnya Rp2.622.000. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali (buyback), yang kini berada pada angka Rp2.361.000 per gram.
Menurut regulasi perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan, baik yang berukuran 1 gram hingga 1.000 gram, akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan mencapai 3 persen. Potongan pajak ini dilakukan secara otomatis dari total nilai buyback yang diterima.
Pada hari ini, beberapa variasi ukuran emas Antam dijual dengan harga yang berbeda. Emas pecahan 0,5 gram dihargai Rp1.356.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.613.000. Emas ukuran 2 gram dipasarkan dengan harga Rp5.166.000, dan ukuran 3 gram dijual seharga Rp7.724.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dibanderol Rp12.840.000, dan emas 10 gram dengan harga Rp25.625.000.
Emas pecahan lebih besar seperti 25 gram dipasarkan seharga Rp63.937.000, ukuran 50 gram Rp127.795.000, serta 100 gram seharga Rp255.512.000. Ukuran 250 gram harganya mencapai Rp638.515.000, dan untuk 500 gram, harga tersebut adalah Rp1.276.820.000. Emas ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dipasarkan dengan harga Rp2.553.600.000.