bajalinks.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Peraturan ini diluncurkan untuk memastikan bahwa tanah digunakan secara optimal demi kemakmuran rakyat. PP 48/2025 secara resmi mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan telah dikonfirmasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan disetujui oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat dilakukan penertiban terhadap tanah-tanah yang saat ini masih terbengkalai, meski telah memiliki izin atau hak tertentu.
Dalam penjelasan umum PP 48/2025, ditegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar penting dalam pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, masih banyak tanah yang dikuasai dan dibiarkan dalam keadaan terlantar, sehingga potensi untuk mencapai kesejahteraan rakyat menjadi tidak optimal. Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia.
Penerbitan peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memenuhi cita-cita pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan penertiban tanah terlantar, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif guna mendukung perekonomian lokal dan nasional. Masyarakat diharapkan untuk berkontribusi dalam pengelolaan tanah sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.