bajalinks.com – BPJS Kesehatan menawarkan empat jenis kepesertaan yang masing-masing memiliki perbedaan dalam hak dan kewajiban. Terbaru, isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang nonaktif membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Pemerintah kini mengimplementasikan langkah cepat untuk reaktivasi kepesertaan PBI dengan menambah lokasi reaktivasi di desa atau kelurahan, menghilangkan keharusan peserta untuk datang ke Dinas Sosial. Peserta yang berhak untuk direaktivasi adalah mereka yang tergolong dalam Desil 1–4, yang mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), menyatakan bahwa pemerintah menjamin pembiayaan untuk peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Sejak langkah reaktivasi dilakukan, sekitar 87 ribu peserta telah berhasil diaktifkan kembali sebagai peserta PBI.
BPJS Kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga mencakup pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Masyarakat perlu memahami beragam kategori kepesertaan ini, karena setiap jenis peserta memiliki sistem iuran dan fasilitas yang berbeda. Ini menjadi penting mengingat kepesertaan BPJS Kesehatan memainkan peran krusial dalam akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat di Indonesia.