bajalinks.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak memiliki khawatir terkait masuknya dana pensiun dan perusahaan asuransi ke pasar saham domestik. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menyampaikan bahwa investasi institusi domestik tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Jeffrey menjelaskan bahwa terdapat rambu-rambu dan batasan dalam melakukan investasi. “Untuk institusi domestik kita melakukan investasi kan ada batasan-batasannya,” ujarnya pada Kamis (12/2).
Menanggapi potensi crowding effect akibat meningkatnya eksposur dana pensiun dan asuransi, Jeffrey menjelaskan bahwa struktur transaksi harian di pasar saham Indonesia masih didominasi oleh investor ritel. Dia menyebutkan kontribusi dari investor ritel mencapai 52%, sedangkan dari asing 30%, dan hanya 20% dari institusi domestik. “Ruang untuk bertumbuh bagi partisipasi institusi domestik kita itu masih sangat besar,” tegasnya.
Mengenai kekhawatiran potensi konflik kepentingan, terutama yang melibatkan saham BUMN atau entitas terafiliasi, Jeffrey menegaskan bahwa mekanisme pasar sudah cukup memadai untuk mengatur hal itu. Ia menyebut adanya ketentuan free float dan keterbukaan informasi kepemilikan saham sebagai langkah pengawasan yang efektif.
Jeffrey juga meyakinkan bahwa peningkatan partisipasi institusi domestik tidak akan menyebabkan lonjakan volatilitas di pasar saham. “Enggak, enggak akan,” tuturnya mengakhiri pembicaraan. Dengan pendekatan yang hati-hati ini, BEI menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar sambil mendorong pertumbuhan partisipasi institusi domestik di pasar saham.