bajalinks.com – Status hukum pengemudi ojek online (ojol) saat ini menjadi perdebatan yang serius di tengah berkembangnya pekerja berbasis platform digital. Perdebatan ini mencuat di kalangan pengemudi sendiri, dengan dua pandangan yang berbeda mengenai status mereka. Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menyatakan bahwa pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja mandiri.
Dalam sebuah pernyataan, Rizal Pauzi, akademisi dari Universitas Hasanuddin, menekankan pentingnya pemerintah untuk mendengarkan berbagai aspirasi yang muncul di kalangan pengemudi. Ia menyebutkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam harapan di antara pengemudi. Sebagian dari mereka lebih memilih untuk diakui sebagai pekerja atau buruh, sedangkan yang lain menginginkan fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaan mereka.
Rizal menambahkan, sikap KSOS menunjukkan bahwa pengemudi ojol tidak memiliki pandangan yang seragam langsung mengenai status mereka. Ia mengingatkan pentingnya untuk tidak menganggap satu aspirasi mewakili seluruh kelompok pengemudi. “Pemerintah harus melakukan pendekatan yang lebih inklusif dan mempertimbangkan semua sudut pandang,” ujar Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa menentukan status pengemudi ojol tidak dapat dilihat hanya dari istilah kemitraan yang ada. Pemerintah perlu menganalisis aspek lain, seperti tingkat kontrol yang dimiliki oleh platform, kebebasan dalam mengatur waktu kerja, serta pola imbalan yang diterima oleh para pengemudi. Penilaian yang komprehensif akan sangat diperlukan dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.