bajalinks.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi bahwa independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap terjaga meskipun akan terjadi perubahan struktur kepemilikan saham bursa. Langkah ini merupakan bagian dari rencana demutualisasi bursa yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Pemegang Saham Bursa Efek.
Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa baik Direksi maupun Dewan Komisaris BEI harus bersifat independen. Ia menyampaikan bahwa pengurus bursa akan melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper) yang dilakukan oleh OJK.
Dijelaskan lebih lanjut, ketentuan ini menjadi penting untuk menjaga independensi BEI, termasuk jika nantinya kepemilikan saham bursa dapat dipegang oleh pihak di luar Anggota Bursa. RPOJK juga menegaskan bahwa keterlibatan pihak lain sebagai pemegang saham tidak boleh mengganggu fungsi pengawasan OJK.
OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun lembaga negara berpotensi menjadi pemegang saham, hal tersebut tidak akan menciptakan tumpang tindih dalam pengawasan. OJK akan terus berperan sebagai regulator tunggal yang independen terhadap Bursa Efek, sehingga pengawasan pasar modal tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri penjelasannya, Hasan menekankan bahwa semua pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa harus tunduk pada regulasi yang ditetapkan dalam pasar modal untuk memastikan operasional yang transparan dan akuntabel.