bajalinks.com – Pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun pada 2026, meningkat 13,5 persen dari tahun sebelumnya. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 15 Agustus 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa target tersebut berada di angka yang cukup ambisius dan menuntut strategi yang tepat.
Mengingat tingginya target penerimaan pajak, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pengenaan pajak baru. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan jenis pajak baru untuk mendukung pencapaian target tersebut. Kebijakan yang ada akan tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan undang-undang lainnya.
Untuk meningkatkan penerimaan, fokus pemerintah akan lebih kepada reformasi internal ketimbang mencari sumber pajak baru. Sri Mulyani menekankan pentingnya pemanfaatan sistem Coretax dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk meningkatkan akurasi serta efisiensi data perpajakan. Upaya ini termasuk reformasi dalam sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital dan kerjasama dalam analisis data serta kepatuhan perpajakan.
Dalam RAPBN 2026, Sri Mulyani juga mencatat bahwa peningkatan pajak akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5,4 persen serta inflasi 2,5 persen. Dengan elastisitas penerimaan terhadap PDB yang diperkirakan mendekati 7-9 persen, pemerintah berupaya mencapai tambahan penerimaan sekitar 5 persen melalui berbagai langkah yang telah direncanakan.