bajalinks.com – Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan aturan ketat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam sebuah konferensi pers virtual, Ia menyatakan bahwa perusahaan diwajibkan untuk membayar upah karyawan selama konflik PHK hingga terdapat keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Said menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk menolak PHK. Proses ini memerlukan perusahaan untuk memberi tahu pekerja tentang rencana PHK yang akan dilakukan, diikuti dengan perundingan bipartit antara kedua belah pihak. “Pekerja atau buruh akan didampingi oleh serikat pekerja untuk bernegosiasi dengan pengusaha,” ujarnya.
Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, langkah selanjutnya adalah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Setelah mediasi, jika pekerja masih merasa tidak adil dengan keputusan PHK, mereka memiliki opsi untuk menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Apabila salah satu pihak tidak sepakat, maka mediasi akan dilakukan. Jika ada anjuran mediasi dan tetap tidak ada kesepakatan, maka dapat dilakukan gugatan ke PHI,” tambah Said. Melalui pernyataannya ini, Said Iqbal menekankan adanya kepastian hukum bagi pekerja dan perlunya perusahaan untuk mengikuti prosedur yang telah diatur saat melakukan PHK.