bajalinks.com – Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan dihapus. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun, yang sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan tunggakan ini ditujukan untuk membantu peserta yang pindah komponen, seperti dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini diutamakan bagi peserta yang sebelumnya tertunggak tetapi sudah menjadi PBI. Menurutnya, meskipun peserta telah beralih status, catatan tunggakan masih terdaftar dalam sistem. Dalam hal ini, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran tunggakan tersebut.
Lebih lanjut, Ghufron menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penghapusan tersebut. Penghapusan tunggakan ditujukan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan bahwa bantuan lebih efektif. “Kami mengharapkan pemutihan ini sesuai harapan, sehingga hanya diberikan kepada yang berhak,” ujarnya.
Ghufron juga memperingatkan agar peserta tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan sengaja menunggak iuran. Ia menegaskan bahwa pemutihan ini ditujukan khusus untuk peserta BPJS Kesehatan yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Dengan langkah ini, diharapkan layanan kesehatan yang menyediakan oleh BPJS dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya kendala tunggakan.