bajalinks.com – Harga emas Antam pada hari ini, 8 November 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, menjadi Rp2.299.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada pada Rp2.296.000 per gram. Kenaikan harga ini mencatatkan tren positif, dengan harga emas Antam meningkat selama tiga hari berturut-turut.
Dalam rincian lainnya, harga jual kembali (buyback) emas juga naik Rp3.000, menjadi Rp2.164.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga satu kilogram. Untuk transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Transaksi pembelian kembali emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berbeda bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Untuk NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai saat buyback.
Pergerakan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi pasar global dan permintaan dalam negeri. Dalam konteks investasi, emas sering dipilih sebagai instrumen penyimpan nilai yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa minat terhadap emas batangan tetap tinggi di kalangan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pajak yang jelas, diharapkan transparansi dalam transaksi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak juga dapat terjaga.