bajalinks.com – Gaji dan tunjangan bagi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat pada tahun 2025 telah diumumkan Kementerian Sosial (Kemensos). Sesuai dengan Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025, pendaftaran untuk seleksi ini berlangsung dari 3 hingga 7 Desember 2025.
Untuk menentukan besaran gaji, acuan yang digunakan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 terkait struktur gaji pokok PPPK. Gaji ini bervariasi bergantung pada golongan. Misalnya, untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan untuk Golongan XVII, gaji mencapai Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000. Besaran ini belum termasuk tunjangan yang juga akan diterima oleh para PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK Tenaga Kependidikan berhak atas tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan yang diterima mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional. Untuk tunjangan keluarga, pegawai akan menerima 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan dan dua anak maks. Sementara tunjangan pangan berupa 10 kg beras per bulan atau setara uang tunai.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan calon peserta seleksi dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami hak-hak yang akan diperoleh jika terpilih sebagai PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan di sekolah rakyat.