bajalinks.com – Nomor KTP dan NIK di Indonesia merujuk pada hal yang sama, di mana NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK memiliki sifat unik dan tunggal yang melekat pada setiap individu terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, NIK diterbitkan oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP elektronik serta Kartu Keluarga. NIK terdiri dari 16 digit angka yang diberikan setelah pencatatan biodata dan berlaku seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan.
Dengan demikian, nomor KTP pada e-KTP sebenarnya sama dengan NIK yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Angka-angka tersebut bukan sekadar nominal acak, melainkan memiliki arti tertentu yang merefleksikan keaslian identitas pemilik.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki nomor identifikasi yang jelas dan dapat diandalkan, sehingga memudahkan dalam berbagai administrasi publik. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya NIK sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan pencantuman informasi tersebut, diharapkan seluruh warga negara dapat memahami betapa pentingnya NIK dalam identifikasi resmi serta manfaatnya dalam proses administratif yang lebih efisien.