bajalinks.com – Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), akan menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung pendidik di berbagai satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, dan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp270 miliar.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikasi. Penyaluran BSU ini akan difokuskan pada guru-guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah status sebagai pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN serta tidak memiliki sertifikasi. Selain itu, calon penerima harus berpenghasilan pokok atau upah bulanan tidak lebih dari Rp3 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran bagi guru dengan tingkat kesejahteraan tertentu.
Data penerima juga harus terdaftar dan valid dalam sistem Kemenag. Guru wajib aktif terdaftar di Simpatika Kemenag atau Dapodik paling lambat pada 30 Juni 2024. Calon penerima harus memastikan bahwa mereka tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian atau lembaga lain, termasuk BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Dengan demikian, BSU diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi guru-guru yang membutuhkan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tantangan yang ada.