bajalinks.com – Progres kepatuhan pajak nasional di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan di awal tahun ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa selama tiga hari pertama tahun 2026, hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.
Angka tersebut mencerminkan lonjakan signifikan dibandingkan periode sama pada tahun lalu, ketika hanya 39 SPT yang tercatat. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih awal.
Rosmauli, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan apresiasi kepada para WP yang aktif melaporkan SPT. Menurutnya, keberhasilan ini dipengaruhi oleh adopsi sistem Coretax yang semakin luas, mempermudah WP dalam memenuhi kewajiban mereka.
Rosmauli mengungkapkan, “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib.” Ia menambahkan bahwa pergeseran perilaku ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap transformasi digital dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Pencapaian ini bukan sekadar angka statistik; di baliknya terdapat semangat WP untuk menjalankan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Rosmauli menekankan pentingnya perubahan positif ini sebagai landasan bagi sistem perpajakan yang lebih sehat dan akuntabel di masa mendatang.