bajalinks.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan cair awal Ramadan 2026. Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk pembiayaan THR ini, termasuk bagi anggota TNI dan Polri.
Pemberian THR diharapkan dilakukan dalam rentang waktu 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri, yang dapat diprediksi akan jatuh pada sekitar bulan Maret. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, THR bagi guru PNS dan PPPK diperkirakan akan cair antara tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.
Proses pencairan THR diharapkan dapat terdampak positif terhadap perekonomian, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang lebaran. Pemerintah berupaya memastikan bahwa dukungan keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tepat waktu sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga mereka.
Dengan demikian, diharapkan guru PNS dan PPPK bisa memanfaatkan THR ini untuk keperluan lebaran dan membantu ekonomi keluarga di tengah momen penting tersebut. Sinyal kepastian dari pemerintah tentang pencairan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para ASN menjelang bulan suci Ramadan.