bajalinks.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan batas kapasitas produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini ditetapkan maksimal 3.000 porsi makanan bergizi per hari. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, mengenai perubahan ketiga atas petunjuk teknis untuk program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2025.
Dalam peraturan tersebut, setiap SPPG dirancang untuk memberikan layanan standar, yaitu 2.500 porsi per hari. Dari jumlah tersebut, 2.000 porsi diperuntukkan bagi peserta didik, terutama anak-anak sekolah, sedangkan 500 porsi dialokasikan untuk kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan mutu dan keamanan pangan, serta efektivitas dalam penyediaan layanan gizi.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa standar ini dirancang agar SPPG mampu menjaga kualitas pelayanan mulai dari proses pengolahan hingga distribusi makanan. “Dengan menetapkan 2.500 porsi sebagai standar, kami berharap SPPG dapat memberikan layanan yang optimal,” ungkap Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Nanik menambahkan bahwa jika SPPG memiliki juru masak yang berkompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kapasitas dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap akses makanan bergizi bagi masyarakat, terutama kelompok-kelompok rentan.