bajalinks.com – Bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, terutama di kalangan karyawan yang sering kali bingung membedakannya. Meskipun keduanya merupakan bentuk kompensasi dari perusahaan, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Bonus tahunan merupakan insentif yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik. Keputusan untuk memberikan bonus tidak bersifat wajib dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990, bonus termasuk dalam kategori pendapatan non-upah, bersamaan dengan tunjangan dan fasilitas lainnya.
Di sisi lain, THR adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama hari raya dan harus diberikan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Waktu pemberian keduanya juga berbeda; THR biasanya dibayarkan menjelang hari raya tertentu, sementara bonus tahunan dapat diberikan di waktu lain sesuai kebijakan perusahaan. Penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang mereka tanda tangani, karena hal ini akan menjelaskan rincian terkait bonus dan THR.
Dengan mengetahui perbedaan ini, diharapkan karyawan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait kompensasi yang diterima.