bajalinks.com – Danantara Indonesia telah memastikan bahwa komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi berhak menerima tantiem. Keputusan ini merupakan implementasi dari aturan baru yang mengatur pemberian insentif kepada direksi dan komisaris BUMN, yang mulai berlaku setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No. S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa peraturan tersebut ditegaskan dalam sebuah rapat tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Menurutnya, semua komponen di BUMN harus mengikuti kebijakan baru ini. Rosan menegaskan bahwa komisaris tidak akan mendapatkan tantiem. Sementara itu, penerimaan insentif bagi direksi BUMN kini hanya didasarkan pada kinerja operasional atau pendapatan perusahaan.
“Perhitungan tantiem untuk direksi hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” kata Rosan, menambahkan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di BUMN juga telah diterapkan, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan, di beberapa perusahaan perbankan, jumlah komisaris yang sebelumnya 12 hingga 13 telah dipangkas menjadi enam.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, serta memastikan bahwa insentif yang diberikan kepada direksi lebih berorientasi pada kinerja dan hasil yang dicapai. Keputusan ini menjadi salah satu upaya untuk mereformasi struktur manajemen di BUMN, yang selama ini sering menjadi sorotan publik.