bajalinks.com – Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemungutan cukai yang akan dijadikan salah satu sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meskipun demikian, besaran tarif cukai ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pengenalan objek cukai baru ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen, yang ditargetkan mencapai Rp334,3 triliun. Penetapan tarif cukai MBDK diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menuturkan bahwa dalam penentuan tarif cukai, akan ada pertimbangan terhadap berbagai faktor yang berkaitan, terutama dalam aspek kesehatan. Oleh karena itu, proses pembahasan tarif tidak hanya akan melibatkan Komisi XI DPR tetapi juga akan melibatkan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan rencana ini, publik diharapkan dapat memberikan perhatian lebih pada konsumsi minuman berpemanis kemasan, yang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat. Konsultasi lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan fiskal dan kesehatan. Dengan demikian, implementasi cukai ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi barang berkalori tinggi sekaligus meningkatkan pendapatan negara untuk kepentingan yang lebih luas.