bajalinks.com – Dalam perkembangan terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi berizin pada bulan Desember 2025 mengalami penurunan. Dari sebelumnya 97, kini terdapat 95 pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Penurunan jumlah ini terjadi setelah OJK mencabut izin usaha dari beberapa perusahaan, termasuk Ringan Teknologi Indonesia pada 6 Mei 2025 dan PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025. Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan total penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin mencapai 95 perusahaan hingga 7 Desember 2025.
Lebih lanjut, OJK melaporkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman online mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 22,16 persen secara tahunan, mencapai Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025. Hal ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online meskipun terdapat pengetatan regulasi.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada bulan Oktober 2025, menjelaskan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat berada pada posisi 2,82 persen. Ini mencerminkan stabilitas sektor pinjol di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi oleh industri fintech di Indonesia.
Dengan adanya pengawasan ketat dari OJK, harapannya sektor pinjaman online dapat berjalan lebih transparan dan aman bagi masyarakat.