bajalinks.com – Hotel dan restoran di Jakarta kini mendapatkan insentif signifikan berupa diskon pajak mencapai 50%. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.
Dalam keterangan yang disampaikan di Balai Kota, Pramono menegaskan pentingnya insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. “Keputusan ini kami ambil untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan mendorong pelaku usaha agar dapat bertahan di tengah tantangan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa para wajib pajak di sektor ini diharuskan untuk mengirimkan surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mereka melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi perpajakan dan transparansi bagi dunia usaha.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi di masa mendatang. Gubernur Pramono berharap dengan adanya insentif ini, sektor perhotelan dan restoran di Jakarta dapat bertahan dan berkembang. Menurutnya, pemerintah telah memberikan banyak dukungan untuk memastikan keberlangsungan bisnis di Jakarta.
Dengan inisiatif ini, diharapkan pelaku usaha dapat terus menjalankan operasi mereka meskipun dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung sektor vital yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi kota.