bajalinks.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap kerahasiaan data wajib pajak. Pernyataan ini menyusul implementasi peraturan baru yang mengharuskan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa seluruh sistem pengelolaan data, termasuk Coretax, telah melewati serangkaian uji keamanan yang ketat oleh lembaga otoritas.
Dalam Media Briefing yang diadakan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026), Bimo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi integrasi data transaksi keuangan yang diterima oleh DJP agar tidak disalahgunakan. Ia menyatakan, “Kami telah melakukan tinjauan perlindungan data pribadi dengan Komisi Data Digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data dan sistem kami.”
Ia menekankan bahwa prinsip perlindungan data adalah pilar utama dalam administrasi perpajakan modern, sejalan dengan Pasal 34 UU Perpajakan yang mengharuskan pejabat menjaga kerahasiaan data tersebut. Selain itu, DJP juga melakukan uji penetrasi secara berkala untuk menjaga keamanan sistem.
Beberapa lembaga tinggi negara, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), turut serta dalam peninjauan keamanan sistem DJP. Jaminan keamanan ini disampaikan bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. PMK ini mencakup kewajiban bagi seluruh instansi, lembaga, dan asosiasi untuk menyetorkan data perpajakan kepada negara, sesuai dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang menjelaskan perlunya data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan diserahkan kepada DJP.